alternatifPenyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu,Platform belajar alternatif untuk pelajar Indonesia. Belajar berbagai hal, seperti sejarah, matematika, bahasa, filsafat, sains, dan lainnya lewat video