bandar 69Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang tatanan kebandarudaraan nasional yang mengatur tentang peran, fungsi, klasifikasi dan rencana induk bandar udara di Indonesia. Tujuannya adalahBandar Udara adalah kawasan di daratan danatau perairan dengan batas-batas tertentu yang dunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,