bandar daratBANDAR UDARA BANDAR UDARA •Menurut ICAO : bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang dunakan baikMenurut Horonjeff (1988), bandar udara dibagi menjadi dua bagian utama yaitu sisi darat dan sisi udara. Gedung terminal menjadi perantara diantara kedua bagian itu. Tempat parkir