makelar 33Makelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwaMakelar merupakan perantara bagi manusia untuk melakukan sebuah transaksi, serta untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makelar juga