makelar 33Makelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwaMakelar adalah suatu pedagang perantara yang memiliki fungsi untuk menjual barang orang lain sehingga mendapatkan upah atau menerima keuntungan dari penjualan