makelar 33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. Mereka bertindak sebagai jembatan antara pembeli