ojek 55Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa BaratBuat Video konten menjelekkan sesama mitra ojek on dan mengeluarkan ucapan tak pantas, oknum ojol pekanbaru diamankan dari amukan massa.