paten 77Peraturan Presiden ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah. Pemerintah dapat melaksanakan paten sendiri jika berkaitan dengan pertahananPaten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau