pendataan non asn bkn go id loginJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat PembinaPendataan non-ASN BKN dilakukan agar data tenaga honorer dapat dipantau serta terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs . Selain itu,