pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaPengertian Norma. Melansir , norma adalah sesuatu yang sudah pasti yang dapat dipakai untuk membandingkan sesuatu, yang hakikat, ukuran