wasiat88Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baikJenis-Jenis Wasiat. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis wasiat yang diketahui: 1. Wasiat Olografis. Wasiat yang ditulis tangan sendiri oleh pewasiat