website judi onlineJAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Dital (Komdi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi on yang tersebar di berbagai platformPada dasarnya, web developer yang membuat website judi on berpotensi dijerat pasal perjudian dalam KUHP lama atau UU 12025 tentang KUHP